Sosiologi kehutanan



Paper Sosiologi Hutan                                                                                Medan, 02 Oktober 2019       
ASPEK-ASPEK SOSIOLOGI MASYARAKAT SUKU BUGIS
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si.

Disusun Oleh :
Tijana Lestari Siregar
171201201
MNH 5






















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019

KATA PENGANTAR
          Puji syukur  penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Makalah yang berjudul “Aspek-Aspek Sosiologi Masyarakat Bugis” ini dibuat untuk memenuhi syarat tugas bagi mahasiswa di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Makalah ini memuat  keterangan mengenai aspek-aspek sosiologi masyarakat bugis. Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata Sosiologi Hutan, bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si, serta teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian makalah ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.


Medan, 02 Oktober 2019


                                                                                                                                          Penulis

      

 

BAB I
PENDAHUUAN
1.1  Latar Belakang
Kebudayaan itu tersimpan dalam suku bangsa (etnik), terkandung di dalamnya unsur-unsur dan aspek-aspek sosial yang menjadi pembeda dengan suku bangsa lainnya.Unsur-unsur tersebut seperti sistem ekonomi, sistem pengetahuan dan teknologi, sistem kepercayaan, sistem politik, organisasi sosial, bahasa dan kesenian.Ciri dan tipe perilaku pada setiap unsur tersebut berbeda, karena perbedaan kontak dengan lingkungan alam sosial. Dalam perkembangan sekarang, perlu disadari bahwa bukan suku bangsa sebagai kelompok sosial yang harus diperhatikan, melainkan pengetahuan lokal (local knowledge) yang tersimpan di dalam kebudayaan suku bangsa.
Masyarakat Suku Bugis merupakan salah satu suku yang mempertahankan budaya dan adat istiadatnya di Indonesia. Terdapat nilai-nilai suku Bugis yang dapat diambil nilai-nilainya. Dari begitu banyak kearifan lokal yang terdapat disuku bugis, ada satu sistem yang tidak biasa dengan sistem yang berlaku di Indonesia, yaitu sistem gender yang diterapkan di masyarakat suku Bugis Makassar. Masyarakat suku Bugis Makassar terdapat kepercayaan mengenai sistem 5 gender, atau kata lain terdapat 5 sistem gender yang berbeda. Jika di Indonesia mengakui 2 sistem gender, yaitu laki-laki dengan kemaskulinannya dan permpuan dengan feminitasnya, sedangkan Masyarakat suku Bugis mempercayai ada 5 sistem gender dengan peran yang berbeda-beda, yaitu Oroane (laki-laki), Makkunrai (perempuan), Calalai (perempuan dengan peran dan fungsi lakilaki), Calabai (laki-laki dengan peran dan fungsi perempuan), dan Bissu (perpaduan dua gender yaitu perempuan dan laki-laki dalam satu tubuh).
Hal ini sangatlah menarik untuk dikaji lebih dalam dari sisi sosiologi, bagaimana identitas dan peran gender yang masyarakat suku Bugis percayai tersebut yang berkaitan dengan budaya dan adat istiadat setempat. Untuk dapat memahami gender terletak pada kata pembagian, yang dapat dibagi kedalam dua sifat, yaitu pemabagian sifat kodrati dan pembagian yang sifatnya berubah-ubah sehingga dapat dipertukarkan. Pembagian yang pertama merupakan pemberian Tuhan yang tidak dapat dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan dinamakan sebagai pembagian seksual. Sedangkan pembagian peran, sifat dan watak serta tanggungjawab yang dapat dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan itulah yang dinamakan gender.
Budaya Bugis Makassar menyimpan berbagai nilai-nilai dan makna budaya seperti persamaan dan tanggungjawab yang layak dijadikan rujukan atau menjadi norma dalam pembentukan Perda di Sulawesi Selatan. Seperti ungkapan Max Weber sebagaimana dikutip oleh Hans Kelsen, ketika kita berurusan dengan hukum, tatanan hukum, peraturan hukum, kita harus secara tegas mengamati perbedaan antara tinjauan hukum dengan tinjauan sosiologi. Ilmu hukum menghendaki norma-norma hukum yang secara ideal dan valid. Yakni makna normatif apa yang harus dilekatkan pada kalimat yang mewakili norma hukum. Sosiologi menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi dalam masyarakat karena ada suatu kesempatan tertentu di mana para anggotanya mempercayai validitas suatu tatanan dan menyesuaikan perbuatannya dengan tatanan itu.
1.2 Rumusan Masalah
1. Jelaskan sejarah suku bugis?
2. Bagaimana aspek-aspek sosiologi masyarakat suku bugis?
1.3 Tujuan
1. Untuk sejarah suku bugis.
2. Untuk mengetahui aspek-aspek sosiologi masyarakat suku bugis.

            
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Suku Bugis
Bugis adalah suku yang tergolong ke dalam suku-suku deutrou melayu. Masuk ke Nusantara setelah gelombang migrasi pertama dari daratan Asia tepatnya Yunan. Kata "Bugis" berasal dari kata To Ugi, yang berarti orang Bugis. Penamaan "ugi" merujuk pada raja pertama kerajaan Cina yang terdapat di Pammana, Kabupaten Wajo saat ini, yaitu La Sattumpugi.
Ketika rakyat La Sattumpugi menamakan dirinya, maka mereka merujuk pada raja mereka. Mereka menjuluki dirinya sebagai To Ugi atau orang-orang atau pengikut dari La Sattumpugi. La Sattumpugi adalah ayah dari We Cudai dan bersaudara dengan Batara Lattu, ayah dari Sawerigading. Sawerigading sendiri adalah suami dari We Cudai dan melahirkan beberapa anak termasuk La Galigo yang membuat karya sastra terbesar di dunia dengan jumlah kurang lebih 9000 halaman folio. Sawerigading Opunna Ware (Yang dipertuan di Ware) adalah kisah yang tertuang dalam karya sastra I La Galigo dalam tradisi masyarakat Bugis.
Dalam perkembangannya, komunitas ini berkembang dan membentuk beberapa kerajaan. Masyarakat ini kemudian mengembangkan kebudayaan, bahasa, aksara, dan pemerintahan mereka sendiri. Beberapa kerajaan Bugis klasik antara lain Luwu, Bone, Wajo, Soppeng, Suppa, Sawitto, Sidenreng dan Rappang. Meski tersebar dan membentuk suku Bugis, tapi proses pernikahan menyebabkan adanya pertalian darah dengan Makassar dan Mandar.
Saat ini orang Bugis tersebar dalam beberapa Kabupaten yaitu Luwu, Bone, Wajo, Soppeng, Sidrap, Pinrang, Barru. Daerah peralihan antara Bugis dengan Makassar adalah Bulukumba, Sinjai, Maros, Pangkajene Kepulauan. Daerah peralihan Bugis dengan Mandar adalah Kabupaten Polmas dan Pinrang. Kerajaan Luwu adalah kerajaan yang dianggap tertua bersama kerajaan Cina (yang kelak menjadi Pammana), Mario (kelak menjadi bagian Soppeng) dan Siang (daerah di Pangkajene Kepulauan).
2.2 Aspek-Aspek Sosiologi Masyarakat Suku Bugis
2.2.1. Interaksi Sosial
Pengetahuan tentang pola interaksi sosial antara etnis Bugis dengan etnis lain atau kelompok masyarakat Bugis dengan kelompok masyarakat lain sangat penting pada masyarakat yang pluralistik. Interaksi sosial berlangsung antara berbagai etnis pendatang dan etnis pribumi, serta interaksi antar agama yang berbeda. Pola interaksi etnis Bugis ini sangat penting diketahui, mengingat etnis Bugis memiliki kultur tersendiri dalam berinteraksi dengan sesama etnis begitu juga dalam berinteraksi dengan etnis lain. Pola interaksi yang menyimpang atau negatif dapat mengakibatkan bahaya laten, sebagaimana masih segar dalam ingatan kita tentang konflik yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia seperti konflik etnis yang bernuansa keagamaan misalnya di Ambon tahun 1999, Maluku, Poso, Bangkalan, Sambas dan Papua.
Interaksi sosial ini adalah suatu hubungan dimana masyarakat Suku Bugis dengan masyarakat yang tinggalli bisa melakukan suatu interaksi yang bisa membawa mereka kehal yang positif walaupun dengan berbeda-beda Suku, bahasa, dan budaya tetapi mereka bisa melakukan interaksi sosial di tempat tinggal mereka.
Pengajian merupakan pola interaksi sosial etnis Bugis dengan the others yang seagama dapat dijumpai dalam kegiatan pengajian (majelis taklim). Interaksi sosial etnis Bugis dengan the others yang tidak seagama dapat dilihat; Pertama, menjalin kerja sama lintas umat. Hal ini dapat dilihat pada aktivitas keagamaan pada hari raya, di sini etnis Bugis berinteraksi dengan the others yang tidak seagama dalam bentuk silaturrahim dengan melakukan kunjungan. Kedua, mengonstruksi kohesi sosial. Etnis Bugis dapat membangun sebuah hubungan dalam kehidupan masyarakat pada aspek sosial, ekonomi dan budaya. Ketiga, menciptakan lingkungn kondusif. Etnis Bugis dapat menciptakan lingkungan kondusif pada komunitas keluarga dengan menguatkan ikatan emosional kekeluargaan, mengedepankan sikap moralitas dan berinteraksi dengan pola keterbukaan.
2.2.2 Kelompok Sosial
Dalam kehidupan masyarakat yang masih sederhana atau paling tidak kelompok yang memiliki jumlah anggota terbatas, biasanya hubungan antara masing anggotanya saling mengenal secara mendalam. Yang menjadi dasar kekuatan ikatan kelompok semacam ini adalah sistem kekerabatan. Sistem kekerabatan masyarakat Bugis disebut dengan assiajingeng yang tergolong parental, yaitu sistem kekerabatan yang mengikuti pergaulan hidup dari ayah maupun dari pihak ibu atau garis keturunan berdasarkan kedua orang tua. Sistem kekerabatan merupakan aspek yang sangat penting dalam masyarakat.
Masyarakat bugis memiliki empat sistem kekerabatan, yaitu :
  •    Keluarga inti atau keluarga batih
Keluarga ini merupakan yang terkecil  dalam bahasa bugis, keluarga ini dikenal dengan istilah sianang. 
  •   Sepupu
Kekerabatan ini terjadi karena hubungan darah.  Hubungan darang tersebut dilihat dari keturunan pihak ibu dan pihak bapak.  Bagi orang bugis, kekerabatan ini disebut dengan istilah sompulolo.  Kekerabatan tersebut biasanya terdiri atas dua macam, yaitu sepupu dekat dan sepupu jauh.
  •     Pertalian sepupu / persambungan keluarga
Kekerabatan ini muncul setelah adanya hubungan kawin antara rumpun keluarga yang satu dengan yang lain.  Kedua rumpun keluarga tersebut biasanya tidak memiliki pertalian keluarga sebelumnya.  Keluarga kedua belah pihak saling mengaggap keluarga sendiri.  Orang bugis mengistilahkan kekerabatan ini dengan siteppang teppang.
  •    Sikampung
Sistem kekerabatan ini terbangun karena bermukim dalam satu kampung, sekalipun dalam kelompok ini terdapat orang orang yang sama sekali tidak ada hubungan darah.
2.2.3        Struktur Sosial
Menurut Mattulada struktur sosial masyarakat Bugis tampaknya mengikuti pandangan tradisional yang berkembang dikalangan mereka bahwa asal-usul manusia Bugis berasal dari tiga alam yang berbeda. Ketiga sumber yang menjadi asal-usul manusia Bugis adalah langit sebagai representasi dunia atas (botinglangi), bumi sebagai representasi dunia (ale–kawa) dan uluriu sebagai representasi dunia bawah (paratiwi). Berdasarkan asal-usul manusia inilah maka dikalangan masyarakat terdapat lapisan-lapisan sosial sebagai konsekuensi dari pandangan tradisional mengenai asal-usul manusia tersebut. Orang yang diyakini dari keturunan dunia atas menjadi golongan arung. Ia ditakdirkan menjadi pemikir dan pemimpin masyarakat. Adapun orang-orang yang diyakini berasal dari keturunan dunia bawah menjadi golongan masyarakat yang dikategorikan sebagai budak (Bugis = ata).
Dalam masyarakat Bugis, stratifikasi sosial ditentukan oleh garis keturunan. Adapun prinsip-prinsip hirarki berdasarkan keturunan yang digunakan. Prinsip hirarkis tradisional Bugis cukup sederhana. Berdasarkan La Galigo dan mitos tentang nenek moyang mereka, awalnya hanya dua jenis manusia: mereka yang “berdarah putih” yang keturunan dewata, serta mereka yang “berdarah merah’ yang tergolong orang biasa, rakyat jelata, atau budak. Dalam naskah tersebut, pembagian kedua kategori bersifat mutlak dan tidak boleh saling dicampurkan.
Mempertahankan darah kebangsawan tertinggi dalam suku bugis merupakan sesuatu yang penting, karena hal tersebut menentukan status mereka dalam masyarakat luas. Namun lama kelamaan semakin banyak orang berkebangsawan tertingi yang kawin-mawin dengan rakyat jelata.
2.2.4        Kelembagaan Sosial
Sistem organisasi sosial yang terdapat di suku Bugis cukup menarik untuk diketahui. Yaitu, kedudukan kaum perempuan yang tidak selalu di bawah kekuasaan kaum laki-laki, bahkan di organisasi sosial yang berbadan hukum sekalipun. Karena Suku Bugis adalah salah satu suku di Nusantara yang menjunjung tinggi hak-hak Perempuan. Sejak zaman dahulu, perempuan di suku Bugis sudah banyak yang berkecimpung di bidang politik setempat.
Salah satu bentuk organisasi kemasyarakatan yang dianut oleh orang bugis adalah tudang sipulung (Tudang = Duduk, Sipulung = Berkumpul atau dapat diterjemahkan sebagai suatu Musyawarah Besar). Musyawarah ini biasanya dihadiri oleh para Pallontara’ (ahli mengenai buku Lontara’) dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk membahas tentang kegiatan bercocok tanam,  mulai dari dari turun ke sawah, membajak, sampai tiba waktunya panen raya. Tapi itu dulu. Ketika tanah dan padi masih menjadi sumber kehidupan yang mesti dihormati dan diagungkan. Sebelum akhirnya bertani menjadi sarana bisnis dan proyek peningkatan surplus produksi ekonomi nasional

2.2.5        Nilai atau Norma Sosial
Setiap masyarakat memiliki nilai budaya luhur sebagai proses pembelajaran yang diwariskan turun temurun, serta mempengaruhi pikiran dan pola hidup masyarakat bersangkutan. Demikian halnya dengan Suku Bugis yang memiliki falsafah si’ri dan pesse’ atau si’ri na pacce pada Suku Makasar. Si’ri arti kulturalnya adalah malu, yang erat hubungannya dengan harkat, martabat, kehormatan dan harga diri sebagai manusia yang utuh. Pesse’ dalam arti kultural adalah rasa belas kasihan, kepedihan, turut merasakan nestapa dan berhasrat membantu karena adanya hubungan rasa. Pesse’ biasa disebut juga perru yaitu solidaritas yang tersembul dalam kalbu, bersifat solidaritas, yang diekspresikan dari jiwa manusia.
Menurut Mattulada ruang lingkup panngadereng mencakup aspek-aspek yang di sebut sistem norma dan aturan-aturan adat yang bersifat normatif yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud dari kesadaran individu yang merupakan bagian dari panngadereng. Kesadaran ini di latar belakangi oleh perasaan memiliki yang tidak terpisahkan dengan panngadereng sebagai hal memungkinkan seseorang merasa wajib melibatkan diri dalam keseluruhan pranata sosial dalam masyarakat Bugis.
Kelima aspek panngadereng yaitu ade‟ merupakan pengatur pelaksana sistem norma ; bicara merupakan aspek yang mempersoalkan hak dan kewajiban ; rapang merupakan merupakan contoh dan perumpamaan norma yang dapat mengokohkan negara ; wari merupakan pranata dalam hubungan kekerabatan ; dan sara‟ merupakan syariah Islam. menurut Mattulada sara‟ adalah aspek terakhir yang melengkapi lima aspek panngadereng tersebut yang baru dijadikan bagian dari aspek panngadereng setelah Islam masuk di tanah Bugis.
2.2.6        Perubahan Sosial
Secara umum, sebab terjadinya suatu perubahan dalam masyarakat adalah karena adanya sesuatu yang dianggap sudah tidak memuaskan lagi. Mungkin saja karena ada factor baru yang lebih memuaskan masyarakat sebagai pengganti factor yang lama. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa sebab-sebab tersebut mungkin bersumber pada masyaarakat itu sendiri dan ada yang letaknya diluar (faktor intern). Perubahan sosial budaya dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhi itu terdiri dari faktor pendorong dan penghambat yang dapat berasal dari dalam maupun luar masyarakat.
Sejarah panjang Sulawesi Selatan dalam mewujudkan kesejahteraan diwarnai dengan berbagai gejolak seperti pertarungan elite politik lokal yang dikemas dengan pertarungan antar etnis Bugis-Makassar, pasompe atau migrasi untuk mencari daerah baru untuk menegakkan nilai budaya siri dan pesse, serta munculnya pemberontakan DI/TII di bawah pimpinan Kahar Muzakar yang kesemua itu sejatinya bermuara kepada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan pada tataran keluarga, komunitas dan rakyat Sulawesi Selatan keseluruhan.



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
1.    Bugis adalah suku yang tergolong ke dalam suku-suku deutrou melayu. Masuk ke Nusantara setelah gelombang migrasi pertama dari daratan Asia tepatnya Yunan. Kata "Bugis" berasal dari kata To Ugi, yang berarti orang Bugis. Penamaan "ugi" merujuk pada raja pertama kerajaan Cina yang terdapat di Pammana, Kabupaten Wajo saat ini, yaitu La Sattumpugi.
2.    Interaksi sosial ini adalah suatu hubungan dimana masyarakat Suku Bugis dengan masyarakat yang tinggalli bisa melakukan suatu interaksi yang bisa membawa mereka kehal yang positif walaupun dengan berbeda-beda Suku, bahasa, dan budaya tetapi mereka bisa melakukan interaksi sosial di tempat tinggal mereka.
3.    Sistem kekerabatan masyarakat bugis ada 4, yaitu keluarga inti, sepupu, pertalian sepupu dan sikampung.
4.    Menurut Mattulada struktur sosial masyarakat Bugis tampaknya mengikuti pandangan tradisional yang berkembang dikalangan mereka bahwa asal-usul manusia Bugis berasal dari tiga alam yang berbeda. Ketiga sumber yang menjadi asal-usul manusia Bugis adalah langit sebagai representasi dunia atas (botinglangi), bumi sebagai representasi dunia (ale–kawa) dan uluriu sebagai representasi dunia bawah (paratiwi).
5.    Sistem organisasi sosial yang terdapat di suku Bugis cukup menarik untuk diketahui, yaitu, kedudukan kaum perempuan yang tidak selalu di bawah kekuasaan kaum laki-laki, bahkan di organisasi sosial yang berbadan hukum sekalipun.
6.    Aspek panngadereng sebagai pranata sosial masyarakat suku bugis.
7.    Secara umum, sebab terjadinya suatu perubahan dalam masyarakat adalah karena adanya sesuatu yang dianggap sudah tidak memuaskan lagi.

DAFTAR PUSTAKA
Nurohim, S. Identitas dan Peran Gender Pada Masyarakat Suku Bugis. Sosietas. 8(1): 457-461.

Said, Z. 2011. Aksiologi Budaya Bugis Makassar Terhadap Produk Peraturan Daerah (Perda) di Sulawesi Selatan (Studi Politik Hukum). Jurnal Hukum Diktum. 9(1): 56-72.

Syarif, Sumarmi, Fatchan dan Astina. 2016. Integrasi Nilai Budaya Etnis Bugis Makassar  dalam Proses Pembelajaran  Sebagai Salah Satu Strategi Menghadapi Era  Masyarakat Ekonomi Asean (Mea). Jurnal Teori dan Praksis Pembelajaran. 1(1): 13-21.

Yusuf, M. 2013. Relavansi Nilai-Nilai Budaya Bugis Dan Pemikiran Ulama Bugis: Studi Atas Pemikirannya Dalam Tafsir Berbahasa Bugis Karya Mui Sulsel. Harakah. 15(2): 199-216.

Zid dan Sjaf. 2009. Sejarah Perkembangan Desa Bugis - Makassar Sulawesi Selatan. Jurnal Sejarah Lontar. 6(2): 38-53.

Komentar

  1. Makasih atas infonya sangat bermanfaat. Semangaat menulisnya kak

    BalasHapus
  2. Terimakasih karena telah menambah pengetahuan tentang bagaimana sosial budaya masyarakat bugis

    BalasHapus
  3. terimakasih infonya kak, baru tau kalau suku bugis ternyata adalah suku yang berasal dari makasar, semangat terus kak

    BalasHapus
  4. Terima kasih kak, blog ini sudah cukup baik dalam hal memaparkan sejarah, serta struktur sosial, somoga blog ini bermanfaat bagi banyak orang. Ditunggu blog selanjutnya kak

    BalasHapus
  5. Terimakasih atas informasinya
    Jadi tau ternyata suku Bugis itu termasuk ke suku deutro Melayu

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjaga Hutan: Tanggung Jawab Bersama untuk Kehidupan yang Lestari